Hukum bersalaman dengan lawan jenis

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh
Di antara lingkungan kita mungkin masih ada yang memperdebatkan masalah bersalaman antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya. Di sini saya akan mengutip dari Gus Nazir PCINU Australia dan juga dosen senior di salah satu universitas yang ada di Australia, beliau menyampaikan 
Jabat tangan pria dengan wanita yang bukan mahram adalah masalah yang diperdebatkan dalam Fiqih Islam. Mayoritas ulama berpendapat bahwa hal tersebut haram, namun ulama Hanafi dan Hambali membolehkan jabat tangan dengan wanita tua yang tidak menimbulkan syahwat karena dianggap aman dari fitnah.

Dalil mayoritas Ulama untuk mengharamkan ini adalah perkataan Aisyah Ummul mukminin Ra : " tangan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali" (muttafaqun 'alaih).
Dan hadis dari Ma'qil Bin yassar radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : "sungguh, ditusuknya kepala seorang pria dengan jarum besi lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya." ( riwayatkan oleh Ar ruyani dalam musnadnya dan Ath-Thabrani al-mukjam Al Khabir).

Sementara itu, sekelompok ulama berpendapat bahwa hal ini boleh, karena diketahui bahwa Umar Bin Khattab, berjabat tangan dengan wanita ketika Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam menolak persabat tangan dengan mereka saat mereka berbaiat kepadanya. Jadi, penolakan berjabat tangan adalah kekhususan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam.

Selain itu, Abu Bakar As Siddiq, berjabat tangan dengan wanita tua pada masa Khilafahnya. Juga disebutkan dalam Shahih Bukhari bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam membiarkan Ummu Haram, membersihkan rambutnya. Demikian pula, diriwayatkan oleh Bukhari bahwa Abu Musa Al Asy'ari membiarkan seorang wanita dari suku Asy'ari membersihkan rambutnya saat ia sedang berihram dalam haji.

Adapun jawaban atas dalil mayoritas ulama: hadis ma'il bin yasar, adalah Hadits Dhaif karena perawi yang lemah, syaddad bin Said, yang meriwayatkannya dengan lafadz Marfu',  sementara periwayatannya bertentangan dengan Bashir Bin aqbah - yang meriwayatkan dari jalan lain dalam mushonaf Ibnu Abi syaibah dengan lafadz : " lebih baik salah satu dari kalian menusukkan jarum ke kepalaku daripada wanita yang bukan mahram ku mencuci rambutku." (Jadi bukan soal bersalaman)

Oleh karena itu, seseorang yang mengalami masalah ini dapat mengikuti pendapat ulama yang membolehkannya, namun disarankan untuk menghindari perbedaan pendapat jika memungkinkan.





Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url