Masalah Ghorowain - Ilmu Mawaris
Assalamu'alaikum Wr. Wb
masalah ghorowain tidak asing bagi pelajar ilmu faroid atau mawaris. Disini saya akan menjabarkan secara singkat tentang masalah ghorowain.
masalah ghorowain adalah masalah yang ahli warisnya terdiri dari Suami, ayah dan Ibu atau Istri, ayah dan ibu. Pada masalah ini ibu bukan mendapatkan 1/3 harta melainkan mendapatkan 1/3 sisa (ثلث الباق) karena jika ibu mendapatkan 1/3 harta akan terjadi ketidak sesuaian yang seharusnya ibu mendapakan setengan dari bagian ayah namun justru tidak setengahnya atau bahkan lebih banyak dari ayah. Dalam hal ini tidak fair. Karena dalam mawaris setiap bagian wanita yang bersamaan dengan Pepadannya semisal anak perempuan dengan anak laki-laki, cucu perempuan dengan cucu laki-laki, ibu dengan ayah, maka harus mendapatkan setengahnya dari bagian laki-laki.
Contoh soal :
Seorang mayit meninggalkan ahli waris Suami, Ayah dan Ibu. Tirkah (Harta peninggalannya) sebesar Rp. 180 Juta. berapa bagian masing-masing?
Jawab :
Suami = 1/4, Ayah = Sisa, Ibu = 1/3 sisa. KPK = 12
--------
Suami = 1/4 x 12 = 3 x 180/12 = 45 Juta
Ibu = 1/3 sisa x 9 = 3 x 180/12 = 45 Juta
Ayah = sisa = 6 x 180/12 = 90 juta
--------
Kesimpulan, ayah mendapatkan warisan sebesar 90 juta dan ibu mendapatkan warisan sebesar 45 juta. Dalam hal ini dibenarkan karena ibu mendapatkan setengah dari bagian ayah.
Perhatikan pada bagian pergitungan ibu, 1/3 sisa dikalikan dengan 9. 9 didapatkan dari KPK dikurangi dengan sisa perhitungan yang sudah ada. Karena perhitungan suami mendapatkan 3, maka sisanya adalah 12-3 = 9.
Berbeda jika seandaikan ibu kita buat mendapatkan bagian 1/3 harta, maka walaupun nampaknya jawaban sudah benar karena semua harta habis dibagikan, namun ada ketidak adilan pada ayah yang justru mendapatkan bagian sedikit dari ibu atau tidak mendapatkan dua kali lipat dari bagian ibu.
semisal :
Suami = 1/4 x 12 = 3 x 180/12 = 45 Juta
Ibu = 1/3 x 12 = 4 x 180/12 = 60 Juta
Ayah = sisa = 5 x 180/12 = 75 juta
Nah pada perhitungan di atas ini dinyatakan SALAH karena ibu tidak mendapatkan setengah dari bagian ayah.
Begitu juga cara perhitungan masalah ghorowain yang ahli warisnya terdiri dari istri, ibu dan anak. Dimana bagian ibu harus 1/3 sisa bukan 1/3 harta.
Demikian penjelasan tentang masalah ghorowain semoga bermanfaat.