Istilah Ukuran dalam Fiqih dan Daftar Nishob Zakat Lengkap
Dalam kajian fiqih, banyak istilah ukuran yang digunakan dalam pembahasan zakat, thaharah, jarak safar, dan hukum-hukum lainnya. Ukuran-ukuran ini pada asalnya menggunakan satuan klasik seperti sha’, mud, dirham, mitsqal, wasaq, farsakh, dan sebagainya.
Artikel ini merangkum berbagai ukuran fiqih beserta konversinya ke ukuran modern (gram, liter, kilometer, dan sentimeter), agar lebih mudah dipahami dan diaplikasikan.
Sebagian besar data ini dikutip dari kitab “Fathil-Qodir” karya Syaikh Ma’sum bin Ali Quwaron (Jombang).
Ukuran Berat dalam Fiqih
1️ Qiroth
-
1 Qiroth menurut Imam Tsalatsah (Maliki, Syafi’i, Hambali) = 0,215 gram
2️⃣ Dirham
-
1 Dirham menurut Imam Tsalatsah = 2,715 gram
-
Versi lain: 1 Dirham = 2 gram
-
1 Uqiyah = 12 Dirham
3️⃣ Mitsqol
-
1 Mitsqol = 3,879 gram
4️⃣ Daniq
-
1 Daniq = 0,430 gram
5️⃣ Ritl Baghdad
-
Menurut An-Nawawi = 349,16 gram
-
Menurut Ar-Rofi’i = 353,49 gram
Ukuran Panjang dalam Fiqih
1️⃣ Dziro’ (Hasta)
-
Menurut Aktsarin-Nas = 48 cm
-
Menurut Al-Ma’mun = 41,666625 cm
-
Menurut An-Nawawi = 44,720 cm
-
Menurut Ar-Rofi’i = 44,820 cm
Ukuran Volume dalam Fiqih
1️⃣ Mud
-
1 Mud = 0,766 liter
2️⃣ Sho’
-
1 Sho’ = 3,145 liter
3️⃣ Wasaq
-
1 Wasaq = 188,712 liter
4️⃣ Dua Kullah (Air)
-
Menurut An-Nawawi = 174,580 liter
-
Menurut Ar-Rofi’i = 176,245 liter
-
Menurut Ahli Iraq = 245,325 liter
-
Menurut Aktsarin-Nas = 187,385 liter
Konversi Sho’ & Mud ke Berat Bahan
Gandum (Hinthoh)
-
1 Sho’ = 1.862,18 gram
-
1 Mud = 456,54 gram
Beras Putih
-
1 Sho’ = 2.719,19 gram (2,719 kg)
-
1 Mud = 679,79 gram
📌 Zakat Fitrah = 1 Sho’ = ± 2,7 kg beras
Ukuran Jarak Qosor Sholat
Beberapa pendapat ulama:
-
Tanwirul Qulub = 80,640 km
-
Al-Ma’mun = 89,999992 km
-
Ahmad Husain = 94,5 km
-
Aksarul Fuqaha = 119,99988 km
-
Hanafiyyah = 96 km
-
Fiqh al-Islami = 88,74 km
Mil dan Farsakh
Mil al-Hasyimy
-
Versi Imam Makmun = 1,666665 km
-
Versi Ahmad Husain al-Mishry = 1,76041 km
-
Mayoritas ulama = 2,4999975 km
Farsakh
-
Versi Imam Makmun = 4,99995 km
-
Versi Ahmad Husain al-Mishry = 5,28125 km
-
Mayoritas ulama = 7,4999925 km
Nishob Emas dan Perak
Nishob Perak
-
543,35 gram
-
Zakat = 2,5% (13,584 gram)
-
Haul: 1 tahun
Nishob Emas (100% murni)
-
77,58 gram
-
Zakat = 2,5% (1,9395 gram)
-
Haul: 1 tahun
Cara Menghitung Nishob Emas Tidak Murni
Rumus:
Nishob emas murni ÷ kadar emas × 100
Contoh emas 90%
77,58 ÷ 90 × 100 = 86,2 gram
Zakat 2,5% = 2,155 gram
Contoh emas 75%
77,58 ÷ 75 × 100 = 103,44 gram
Zakat 2,5% = 2,586 gram
Nishob Hasil Pertanian
Gabah
-
Nishob: 1.323,132 kg
-
Tanpa biaya pengairan → 10%
-
Dengan biaya pengairan → 5%
Beras
-
Nishob: 815,758 kg
-
10% tanpa biaya
-
5% dengan biaya
Gandum
-
Nishob: 558,654 kg
Jagung Kuning
-
Nishob: 720 kg
Jagung Putih
-
Nishob: 714 kg
Kacang Hijau
-
Nishob: 780,036 kg
Kacang Tunggak
-
Nishob: 756,697 kg
Rikaz (Harta Terpendam)
-
Emas: 20%
-
Perak: 20%
-
Dikeluarkan seketika (tanpa haul)
Keterangan Penting
-
Perhitungan haul pada emas & perak dimulai saat memiliki 1 nishob.
-
Modal dagang yang berasal dari emas/perak mengikuti haul emas/perak tersebut.
-
Nishob biji-bijian dengan ukuran kilogram adalah pendekatan.
Ukuran asli menurut syara’ adalah Sho’ dan Wasaq.
Disarankan mengambil ukuran yang diyakini tidak kurang dari kadar yang ditentukan syariat.
(Rujukan: Fathul Wahhab 1/114)
Penutup
Memahami ukuran-ukuran fiqih membantu kita:
-
Menghitung zakat dengan tepat
-
Menentukan batas safar
-
Memahami hukum thaharah
-
Menghindari kekeliruan dalam ibadah
Semoga tulisan ini bermanfaat dan menjadi amal jariyah.
