Masalah Munasakhat dan Metode Penyelesaiannya
| Gambar judul masalah munasakhat dan metode penyelesaiannya |
1. Pengertian Munaskhat dan unsur-unsurnya
Munaskhat (مناسخات) adalah bentuk jamak dari mufrod Nasakha (نسخ) yang artinya sama dengan lafadz An-Naqlu (النقل) atau At-Tahwilu (التحويل) yang artinya memindah atau juga sama dengan kata Izalah (ازالة) yang artinya menghapus.
Sedangkan menurut Istilah adalah Memindahkan bagian ahli waris kepada ahli waris lainnya lantaran adanya peristiwa kematian salah satu di antara mereka sebelum harta warisan dibagi-bagikan kepada mereka.
Melihat definisi di atas, maka unsur-unsur yang harus ada dalam kasus kematian beruntun satu keluarga dalam musibah, misalnya tanah longsor, gempa bumi maupun tsunami dan lain sebagainya adalah adanya hal-hal sebagai berikut :
- Harta warisan belum dibagikan
- Peristiwa kematian seseorang atau beberapa orang dari ahli waris
- Hak pemindahan harta warisan dari ahli waris yang meninggal dunia.
- Ahli waris yang semula, bisa menjadi ahli waris orang yang meninggal dunia pertama kali.
- Hak pemindahan itu harus melalui jalan waris mewarisi
Dengan unsur-unsur itulah, bentuk ahli waris dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
- Ahli waris yang benar-benar menjadi ahli waris mayat pertama dan kedua. Dan penyelesaiannya tidak ada masalah
- Ahli waris yang bentuknya tidak termasuk ahli waris mayat pertama, namun menjadi ahli waris mayat kedua.
2. Cara penyelesaian masalah munasakhat dan contoh aplikatifnya
Ketika terjadi peristiwa meninggal dunia dari ahli waris dan harta waris belum sempat dibagikan, maka metodenya harus melihat model kasus yang sedang terjadi, yaitu :
- Jika bentuk ahli waris mayat kedua adalah orang yang mendapatkan sisa (Ashobah), maka mayat kedua dianggap seperti tidak ada dan tidak terjadi. Maksudnya ahli waris berstatus seperti orang yang mewarisi langsung dari mayat pertama.
Contoh :
KPK Lama = 5
KPK Baru = 5
Tirkah = Rp. 250 juta - Jika bentuk ahli waris mayat pertama itu ditemukan adanya orang yang mendapatkan bagian pasti, tetapi tidak bisa mewarisi harta warisan mayat ke-II, maka kematian mayat ke-II dianggap seperti tidak ada, dalam artian keberadaan ahli waris mayat ke-II seperti langsung menjadi ahli waris mayat pertama.
Contoh :
KPK Lama = 4
KPK Baru = 8 (4 x 2 dari 'adadur ru'us / jumlah jiwa ahli waris mayat ke II)
Tirkah = Rp. 250 jt - Jika bentuk para ahli waris tidak seperti pada dua bentuk diatas, maka metode penyelesaiannya adalah sebagai berikut :
- Menyelesaikan terlebih dahulu problem yang ada dalam mayat I dan ke II secara baik dan sempurna
- Hasilnya dikumpulkan menjadi satu untuk dicari KPK (Kelipatan persekutuan terkecil) jama'nya dengan cara membandingkan bagian-bagian ke I dengan KPK masalah ke II.
- Jika KPK nya masalah ke II bisa dibagi oleh bagian-bagian mayat ke II, maka KPK nya masalah I sudah dianggap cukup untuk dijadikan sebagai KPK jami'ah yang mengumpulkan dua masalah.
Contoh :
Ada mayit meninggalkan ahli waris Istri, Anak laki-laki (Misal : Zaid), 2 anak perempuan (misal : hindun dan Zainab). Namun sebelum harta waris dibagikan, Zainab mengalami musibah kecelakaan dan meninggal dunia. Dan Zainab sudah menikah dengan seorang laki-laki bernama Umar. Berapa bagian masing-masing?Kemudian kita hitung bagian ahli waris suami. Maka menjadi :Sebenarnya sampai disini sudah selesai, namun dikarenakan Anak perempuan yang bernama Zainab meninggal dunia. Sedangkan Zainab mendapat bagian warisan sebanyak 14 namun tidak bisa dinikmati, maka bagian Zainab dibagikan kepada ahli warisnya. Yakni yang sudah ditulis di atas.



