Ahli Waris Asobah dan tata urutannya
Dalam ilmu mawaris anda akan mendengar istilahnya asobah. Nah, asobah itu apa sih?
Asobah (عصبة) menurut bahasa adalah kerabat seseorang dari jalur ayah. Sedangkan asobah secara istilah adalah Ahli waris yang tidak mendapatkan bagian tertentu, tapi mendapatkan bagian sisa dari harta warisan (tirkah). Jadi, yang namanya sisa itu ibaratnya nasib-nasiban. kalau sisanya banyak, ya dapatnya banyak. Kalau sisanya dikit, ya sisanya dikit. Contoh :
KPK = 6
Tirkah = Rp 36 Juta
|
Ibu |
1/6 |
1/6 x 6 = 1 |
1 x Rp 36 jt /6 = 6 jt |
|
Kakek |
1/6 |
1/6 x 6 = 1 |
1 x Rp 36 jt/ 6 = 6 jt |
|
Anak laki-laki |
Ss |
KPK – Jumlah bagian 6 – 2 = 4 |
4 x 36 jt/ 6 = 24 jt |
|
|
|
|
Total 36 jt |
Sedangkan asobah itu dibagi menjadi 3 :
a). Asobah binafsih (عصبة بنفسه)
b). Asobah Bil ghoir (عصبة بالغير)
c). Asobah ma'al ghoir (عصبة مع الغير)
Nah, pembagian diatas akan kita bahas satu persatu.
A. Asobah binafsih
Asobah binafsih adalah ahli waris laki-laki tanpa diselingi seorang perempuan. Contohnya Seperti yang saya buat di atas. Artinya dia mendapatkan sisa harta warisan tanpa adanya seorang perempuan. Jika ada seorang perempuan maka nanti sudah beda namanya. Bukan asobah binafsih lagi. Nanti anda akan faham jika selesai mempelajari 3 macam asobah. Adapun orang-orang yang mendapat asobah binafsih adalah sebagai berikut :
1. Anak laki-laki (ابن)
2. Ayah (اب)
3. Cucu laki-laki dari anak laki-laki (ابن ابن)
4. Kakek
5. Saudara sekandung (اخ شقيق)
6. Saudara seayah (اخ لاب)
Nah, adapun urutannya yang berhak menerima asobah binafsih adalah
1. Anak laki-laki.
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3. Ayah
4. Kakek
5. Saudara laki-laki sekandung
6. Saudara laki-laki seayah
7. Anak laki-lakinya saudara laki-laki sekandung (keponakan laki2)
8. Anak laki-lakinya saudara laki-laki seayah (keponakan laki2)
9. Saudara laki-lakinya ayah sekandung (paman)
10. Saudara laki-lakinya ayah seayah (paman)
11. Anak laki-lakinya paman sekandung
12. Anak laki-lakinya paman seayah
Jadi, ibaratnya ada anak laki-laki, maka cucu laki-laki dari anak laki-laki tidak mendapatkan warisan. Atau dalam istilahnya mawaris adalah mahjub (terhalang). Contoh :
KPK = 2
Tirkah = Rp. 100 juta
|
Suami |
½ |
½ x 2 = 1 |
1 x Rp. 100 jt / 2 = Rp. 50 jt |
|
Saudara laki-laki sekandung |
Ss |
2 – 1 = 1 |
1 x Rp. 100 jt / 2 = Rp 50 jt |
|
Paman kandung |
Mahjub oleh saudara laki-laki sekandung |
|
|
B. Asobah bil ghoir
Asobah bil ghoir adalah Tiap-tiap ahli waris perempuan yang mendapatkan sisa dikarenakan beriringan dengan laki-laki. Maka, dalam hal ini yang seharusnya perempuan tersebut mendapat harta warisan dengan nominal yang jelas, namun dikarenakan adanya orang laki-laki, maka dia ikut mendapatkan sisa. Dan sekali lagi, yang namanya sisa itu nasib-nasiban.
Nah, adapun ahli waris yang mendapat asobah bil ghoir ada 4 orang, diantaranya :
1. Anak perempuan sekandung (بنت)
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki (بنت ابن)
3. Saudara perempuan sekandung (اخت شقيقة)
4. Saudara perempuan seayah (اخت لاب)
Sedangkan orang yang bisa menjadikan 4 orang perempuan diatas menjadi asobah adalah :
1. Anak laki-laki (ابن) untuk anak perempuan (بنت)
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki (ابن ابن) untuk cucu perempuan dari anak laki-laki (بنت ابن)
3. Anak laki-lakinya paman untuk cucu perempuan dari anak laki-laki.
4. Semua ahli waris yang derajatnya lebih rendah dari pada cucu perempuan dari anak laki-laki. Seperti cicit dan seterusnya.
5. Saudara laki-laki kandung untuk saudara perempuan sekandung.
6. Saudara laki-laki seayah untuk saudara perempuan seayah.
7. Kakek dalam berbagai keadaan untuk saudara perempuan sekandung dan seayah, sebagian berada dalam perihal muqosamah.
Contoh asobah bil ghoir :
KPK = 4
Tirkah = 12 Ha tanah
|
Suami |
¼ |
¼ x 4 = 1 |
1 x 12 Ha / 4 = 3 Ha |
|
Anak laki laki |
Sisa |
4 – 1 = 3 |
3 x 12 Ha / 4 = 9 Ha |
|
Anak Perempuan |
Nah, dari contoh di atas, karena secara syareat perempuan mendapatkan bagian setengah dari laki-laki, maka 9 Ha tanah tersebut dibagi untuk 2 orang, yakni anak laki-laki mendapat 6 Ha dan anak perempuan mendapat 3 Ha.
C. Asobah ma'al ghoir
Asobah ma'al ghoir adalah tiap-tiap ahli waris perempuan yang mendapatkan bagian asobah sebab bersamaan dengan perempuan lain. Namun orang perempuan yang membersamainya tidak ikut mendapatkan asobah.
Adapun orang yang mendapatkan asobah ma'al ghoir hanya 2 orang, yaitu :
1. Saudara perempuan sekandung
2. Saudara perempuan seayah
Contoh Asobah ma'al ghoir :
KPK = 2
Tirkah = Rp. 100 jt
|
Anak Perempuan |
½ |
½ x 2 = 1 |
1 x 100 jt / 2 = Rp. 50 jt |
|
Saudara perempuan sekandung |
Sisa |
2 – 1 = 1 |
1 x Rp. 100 jt / 2 = Rp. 50 jt |
|
Saudara perempuan seayah |
Mahjub dan saudara perempuan sekandung menjadi asobah ma’al ghoirnya |
|
|
Demikian penjelasan tentang asobah, mudah-mudahan bermanfaat. Jika ditemukan kesalahan dalam penulisan atau penjelasan, mohon kiranya untuk mengingatkan saya. Bisa klik tombol WA di pojok kanan bawah atau kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.