Contoh cara menghitung Zakat Profesi


Rezeki merupakan sebuah anugerah dari Allah SWT yang wajib kita syukuri. Namun yang perlu kita ketahui, bahwa diantara rezeki kita, Allah titipkan rezeki untuk orang lain yang harus kita keluarkan untuk orang yang berhak menerimanya. Nah, disini saya akan memberikan sebuah contoh cara menghitung zakat profesi. Bagi anda yang memiliki pekerjaan apapun, coba di cek apakah rezeki yang anda terima telah mencapai nisab (batas wajib mengeluarkan zakat). Namun yang perlu diperhatikan, kewajiban mengeluarkan Zakat Profesi adalah uang sisa dari kebutuhan-kebutuhan yang dikeluarkan. Kemudian dari sisa tersebut, barulah dihitung zakatnya. Apakah mencapai nisab atau tidak.

Contoh :

1. Pak Ahmad adalah karyawan BUMN, setiap bulan mendapat gaji Rp. 8.000.000,-. Dari gaji tersebut, Pak Ahmad mengeluarkan keperluan pokok :

- rumah tangga Rp. 1.000.000,-

- membayar sekolah 2 anak Rp. 1.000.000,-

- membayar cicilan rumah Rp. 550.000,-

- listrik Rp. 100.000,-

Jika harta ini dianalogikan pada zakat pertanian berdasarkan nisab sebesar 655 kg gabah kering giling (setara dengan 522 kg beras) dengan waktu pengeluaran zakat (haul)nya setiap kali menerima penghasilan (gaji). Sementara harga beras per kg nya Rp 8500. Berapakah Pak Ahmad harus membayar zakat?

a. Rp. 1.464.000,-

b. Rp. 2.400.000,-

c. Rp. 133.750

d. Belum wajib zakat


Jawaban :

1. Menentukan nisab dulu. Dalam hal ini adalah 8500 x 522 = Rp. 4.437.000

2. Artinya dia wajib membayar zakat profesi, karena penghasilan dia setelah dikurangi kebutuhannya 8.000.000 - 2.650.000 = 5.350.000 (di atas nisab 4.437.000)

3. Maka Pak Ahmad membayar zakat profesinya adalah 2,5% x 5.350.000 = Rp. 133.750


2. Abdul Baqi adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di Bogor. Ia mempunyai seorang istri dan 2 orang anak yang masih kecil. Penghasilan bersih per bulannya adalah Rp. 5.000.000,-. Jika Nisab 522 kg beras dan harga beras Rp. 7.000/kg, berapakah zakat yang dikeluarkan Abdul Baqi?

Jawab :

1. Menentukan Nisab dulu. Dalam hal ini adalah 522 x Rp. 7.000 = 3.654.000,-

2. Penghasilan bersih per bulannya adalah Rp. 5.000.000,- berarti telah mencapai nisab (Nisab 3.654.000)

3. Maka Pak Abdul Haqi membayar Zakat Profesinya adalah 2.5% x 5.000.000 = Rp. 125.000,-

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url